A. Pendahuluan
Peningkatan kualitas pendidikan berakar dari peningkatan
kualitas pembelajaran pada level kelas. Peningkatan kualitas pembelajaran harus
menyentuh peningkatan kualitas kinerja guru. Gurulah yang akan menentukan
kualitas proses pembelajaran. Zamroni (2003:74)
menyatakan bahwa
gurulah pemegang peran penting dalam proses pembelajaran, dia adalah kreator proses
pembelajaran. Tugas utama guru adalah
mengembangkan potensi siswa secara maksimal lewat penyajian mata pelajaran.
Karena pentingnya kedudukan guru dalam menentukan
kualitas pendidikan pada umumnya dan kualitas pembelajaran khususnya, perlu
dilakukan pemberdayaan guru melalui berbagai strategi. Salah satu strategi
pemberdayaan guru adalah melalui kegiatan supervisi akademik. Supervisi
akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya
mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan akademik. Supervisi
akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai
tujuan akademik. Dengan demikian, esensi supervisi akademik adalah membantu
guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya
(Depdiknas, 2007:3).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
12 Tahun 2007, tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah disebutkan
bahwa pengawas memiliki enam dimensi kompetensi, yakni (1) kompetensi
kepribadian, (2) manajerial, (3) supervisi akademik, (4) evaluasi pendidikan,
(5) penelitian dan pengembangan, serta (6) kompetensi sosial. Dimensi
kompetensi pengawas yang berhubungan langsung dengan peningkatan kualitas proses
dan hasil pembelajaran adalah kompetensi supervisi akademik.
Ketugasan pengawas dalam
kegiatan supervisi juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008
tentang Guru pada pasal 15 ayat
4 yang berisi bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan melakukan
tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas
pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial. Hal ini senada dengan bunyi Permenpan
dan RB nomor 21 tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12.
Dengan berbagai peraturan yang
mengikat ketugasan pengawas dalam kegiatan supervisi akademik menunjukkan bahwa
betapa besarnya peran dan tanggung jawab pengawas sekolah untuk membantu para
pendidik dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Untuk dapat membantu guru, tentu saja seorang pengawas dituntut memiliki
kulaitas yang idealnya ‘melebihi’ para guru yang dibimbingnya. Dengan kata
lain, seorang pengawas sekolah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.
Untuk meningkatkan kualifikasi
dan kompetensi, seorang pengawas harus selalu melakukan kegiatan pengembangan
diri antara lain dengan senantiasa belajar dari berbagai sumber. Tulisan ini
merupakan salah satu materi yang diharapkan dapat dijadikan bahan belajar dan
diskusi antarpengawas sekolah, khususnya yang terkait dengan tugas dan tanggung
jawab pengawas dalam supervisi akademik. Ada beberapa hal yang akan diuraikan
dalam tulisan ini, yakni (1) Konsep dan Tujuan Supervisi Akademik, (2) Prinsip-prinsip
Supervisi Akademik, (3) Teknik Supervisi Akademik, (4) Prosedur Supervisi
Akademik, (5) Penyusunan Program Supervisi Akademik, dan (6) Pelaksanaan
Supervisi Akademik, (7) Pelaporan Hasil Supervisi Akademik, dan (8) Pelaksanaan
Tindak Lanjut Hasil Supervisi Akademik.
B. Konsep
dan Tujuan Supervisi Akademik
Dalam buku Supervisi Akademik (2014)
dijelaskan bahwa supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru
mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et
al; 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni
(1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi
akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan, misalnya Apa yang
sebenarnya terjadi di dalam kelas? Apa
yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan peserta didik di dalam kelas?
Dari pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa supervisi akademik bertujuan membantu guru dalam
mengembangkan kemampuan pedagogik dan profesionalnya sehingga mereka dapat
meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Supervisi
akademik juga bertujuan untuk (1) pengembangan profesionalisme, (2) pengendalian
mutu, dan (3) penumbuhan motivasi. Jadi, supervisi akademik bukanlah kegiatan
menilai unjuk kerja guru, apalagi menghakimi guru dengan mencari-cari kesalahan
dan kekurangan yang ada tanpa memberikan solusi secara partisipatif.
C. Prinsip-Prinsip
Supervisi Akademik
Agar dapat melaksanakan
supervisi akademik dengan baik dan benar, pengawas harus memahami
prinsip-prinsip supervisi akademik. Salah satu teori yang dikemukakan oleh Dodd
(1972) menjelaskan bahwa pelaksanaan supervisi memiliki beberapa prinsip, di antaranya:
1.
Praktis,
artinya mudah dikerjakan sesuai dengan kondisi sekolah.
2.
Sistematis,
artinya dikembangan sesuai dengan perencanaan program supervisi yang matang dan
tujuan pembelajaran.
3.
Objektif,
artinya masukan sesuai dengan aspek-aspek instrumen.
4.
Realistis,
artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
5.
Antisipatif,
artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
6.
Konstruktif,
artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses
pembelajaran.
7.
Kooperatif,
artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan
pembelajaran.
8.
Kekeluargaan,
artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan
pembelajaran.
9.
Demokratis,
artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
10.
Aktif,
artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
11.
Humanis,
artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur,
ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor
12.
Berkesinambungan
(supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan)
13.
Terpadu,
artinya menyatu dengan program pendidikan.
14.
Komprehensif,
artinya memenuhi semua tujuan supervisi akademik.
(Kemendikbud, 2014)
D. Teknik
Supervisi Akademik
Teknik supervisi akademik
terdiri atas dua macam, yaitu teknik supervisi individual dan teknik supervisi
kelompok.
1.
Teknik
supervisi individual
Teknik supervisi individual
adalah pelaksanaan supervisi
perseorangan terhadap guru. Supervisor di sini hanya berhadapan dengan
seorang guru sehingga dari hasil supervisi ini akan diketahui kualitas
pembelajarannya. Teknik supervisi individual terdiri atas lima macam yaitu
kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antarkelas,
dan menilai diri sendiri
Kunjungan kelas adalah teknik
pembinaan guru oleh kepala sekolah/pengawas sekolah untuk mengamati proses
pembelajaran di kelas. Tujuannya adalah untuk
membantu guru dalam mengatasi masalah
di dalam kelas.
Observasi kelas adalah
mengamati proses pembelajaran secara lebih teliti di kelas. Tujuannya adalah
untuk memperoleh data obyektif aspek-aspek situasi pembelajaran,
kesulitan-kesulitan guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajaran. Secara
umum, aspek-aspek yang diobservasi adalah usaha-usaha dan aktivitas
guru-peserta didik dalam proses pembelajaran, cara menggunakan media
pengajaran, variasi metode, ketepatan penggunaan media dengan materi, ketepatan
penggunaan metode dengan materi, dan
reaksi mental para peserta didik dalam proses belajar mengajar.
Pertemuan individual adalah
satu pertemuan, percakapan, dialog, dan tukar pikiran antara supervisor dan guru.
Tujuannya adalah memberikan kemungkinan peningkatan kompetensi guru melalui
pemecahan kesulitan yang dihadapi; mengembangkan strategi pembelajaran yang
lebih baik; memperbaiki kelemahan dan kekurangan pada diri guru; dan menghilangkan
atau menghindari segala prasangka.
Kunjungan antarkelas adalah
guru yang satu berkunjung ke kelas yang lain di sekolah itu sendiri. Tujuannya
adalah untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran. Cara-cara melaksanakan kunjungan antar kelas,
yaitu:
a.
harus
direncanakan;
b.
guru-guru
yang akan dikunjungi harus diseleksi;
c.
tentukan
guru-guru yang akan mengunjungi;
d.
sediakan
segala fasilitas yang diperlukan;
e.
supervisor
hendaknya mengamati kegiatan ini dengan cermat;
f.
pastikan
ada tindak lanjut setelah kunjungan
antar kelas selesai, misalnya dalam bentuk percakapan pribadi, penegasan, dan
pemberian tugas-tugas tertentu;
g.
segera
aplikasikan di sekolah atau
di kelas guru bersangkutan,
dengan menyesuaikan pada situasi dan kondisi yang dihadapi;
h.
buat
rencana untuk mengadakan kunjungan antar
kelas berikutnya.
Menilai
diri sendiri merupakan satu teknik individual dalam supervisi pendidikan.
Penilaian diri sendiri merupakan satu teknik pengembangan profesional guru.
Penilaian diri sendiri memberikan informasi secara obyektif kepada guru tentang
peranannya di kelas dan memberikan kesempatan kepada guru mempelajari metoda
pengajarannya dalam mempengaruhi murid. Semua ini akan mendorong guru untuk
mengembangkan kemampuan profesionalnya (DeRoche, 1985; Daresh, 1989; Synder
& Anderson, 1986).
Nilai
diri sendiri merupakan tugas yang tidak mudah bagi guru. Untuk mengukur kemampuan
mengajarnya, di samping menilai murid-muridnya, juga menilai dirinya sendiri.
Ada beberapa cara atau alat yang dapat digunakan untuk menilai diri sendiri,
antara lain daftar pandangan atau pendapat
yang disampaikan kepada para siswa untuk menilai pekerjaan atau suatu aktivitas. Biasanya disusun dalam
bentuk pertanyaan baik secara tertutup maupun terbuka, dengan tidak perlu
menyebut nama.
2.
Teknik
Supervisi kelompok
Teknik supervisi kelompok
adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang
atau lebih. Guru-guru yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki
masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikelompokkan atau
dikumpulkan menjadi satu atau bersama-sama.
Kemudian kepada mereka diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan
atau kebutuhan yang mereka hadapi. Menurut Gwynn (1961), ada tiga belas (13)
teknik supervisi kelompok yaitu kepanitiaan, kerja kelompok, laboratorium dan
kurikulum, membaca terpimpin, demonstrasi pembelajaran, darmawisata,
kuliah/studi, diskusi panel, perpustakaan, organisasi profesional, buletin
supervisi, pertemuan guru, lokakarya atau konferensi kelompok.
Tidak satupun di antara
teknik-teknik supervisi individual atau kelompok di atas yang cocok atau bisa
diterapkan untuk semua pembinaan guru di sekolah. Oleh sebab itu, seorang
pengawas sekolah harus mampu menetapkan teknik-teknik mana yang sekiranya mampu
membina keterampilan pembelajaran seorang guru. Untuk menetapkan teknik-teknik
supervisi akademik yang tepat tidaklah mudah. Seorang pengawas sekolah, selain harus mengetahui
aspek atau bidang keterampilan yang akan dibina, juga harus mengetahui
karakteristik setiap teknik di atas dan sifat atau kepribadian guru sehingga teknik
yang digunakan betul-betul sesuai dengan guru yang sedang dibina melalui
supervisi akademik.
E. Prosedur
Supervisi Akademik
Prosedur supervisi akademik
merupakan rangkaian kegiatan supervisi untuk memberikan bantuan dan bimbingan
kepada kepala sekolah dan guru agar termotivasi melakukan perbaikan-perbaikan
yang diperlukan dalam bidang akademik
dengan cara memilih pendekatan, metoda, dan teknik supervisi yang tepat
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Prosedur pelaksanaan supervisi
akademik terdiri atas: (1) Tahap Persiapan (penyusunan program pengawasan), (2)
Tahap Pelaksanaan, (3) Tahap Pelaporan (penyusunan laporan hasil pengawasan), dan
(4) Tahap Tindak lanjut. Tahap Persiapan, meliputi: (a) menyiapkan instrumen dan
(b) menyiapkan jadwal bersama. Tahap Pelaksanaan dilakukan melalui observasi
baik secara langsung maupun tidak langsung. Tahap Pelaporan meliputi: (a)
mengidentifikasi hasil pengamatan pada saat observasi, (b) menganalisis hasil
supervisi, (c) mengevaluasi bersama antara supervisor dengan kepala sekolah
danguru, dan (d) membuat catatan hasil supervisi yang didokumentasikan sebagai laporan.
Tahap Tindak lanjut meliputi: (a) mendisukusikan dan membuat solusi bersama,
(b) memberitahukan hasil pelaksanaan supervisi akademik, dan (c)
mengkomunikasikan hasil pelaksanaan supervisi akademik kepada kepala sekolah
dan guru.
F. Penyusunan Program Supervisi Akademik
Setiap pengawas sekolah wajib menyusun program pengawasan,
yang terdiri atas program tahunan
untuk seluruh sekolah binaan,
dan program semester untuk masing-masing sekolah
binaan. Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan
pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu
tahun yang disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu
kabupaten/kota untuk setiap jenjang pendidikan. Program pengawasan semester
merupakan penjabaran dari program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah
binaan selama satu semester yang disusun oleh masing-masing pengawas,
penyusunannya disesuaikan dengan kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.
Selanjutnya program semester dijabarkan secara rinci dan sistematis untuk dapat dilaksanakan dalam satu kali
pertemuan atau lebih, dituangkan dalam rencana pengawasan akademik (RPA).
Dalam Buku Kerja Pengawas
Sekolah (Kemendiknas, 2011) telah dijelaskan langkah-langkah menyusun program
pengawasan sebagai berikut.
1. Penyusunan program tahunan yang terdiri dari 2 (dua) program semester meliputi langkah-langkah kegiatan
berikut.
a. Identifikasi hasil pengawasan pada tahun
sebelumnya
Identifikasi
hasil pengawasan pada tahun sebelumnya dilakukan melalui analisis kesenjangan dengan mengacu
pada kebijakan di bidang pendidikan yang digunakan. Identifikasi hasil pengawasan
menggambarkan sejauh mana ketercapaian tujuan pengawasan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sebagai acuan penyusunan
program pengawasan, dikemukakan pula berbagai kebijaksanaan di bidang pendidikan. Hasil identifikasi tersebut merupakan titik tolak
dalam menentukan tujuan serta tindakan yang harus dilakukan
pengawas sekolah tahun berikutnya. Identifikasi dilakukan
untuk menjaga kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil pengawasan yang dianggap kurang/lemah harus lebih ditingkatkan. Hasil pengawasan yang dianggap sudah baik harus dipertahankan
atau standarnya ditingkatkan.
b. Pengolahan dan analisis hasil dan evaluasi pengawasan tahun sebelumnya.
Pengolahan
dan analisis hasil pengawasan yang telah dilakukan tahun sebelumnya diarahkan
untuk menetapkan prioritas tujuan,
sasaran, metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam program pengawasan tahun berikutnya. Output pengolahan dan analisis
hasil pengawasan harus mampu memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif
maupun kuantitatif.
c. Perumusan rancangan
program pengawasan tahunan
Perumusan
rancangan program pengawasan tahunan dilandasi oleh informasi yang diperoleh atas dasar
identifikasi serta analisis hasil pengawasan pada tahun sebelumnya,
dirumuskan rancangan program
pengawasan tahunan untuk semua sekolah
binaan.
d. Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan
tahunan
Program pengawasan tahunan yang telah dimantapkan dan disempurnakan adalah rumusan akhir yang akan dijadikan sebagai
acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan semester pada setiap sekolah
binaannya dan seluruh
sekolah tingkat kabupaten/ kota pada setiap jenjang
dan satuan pendidikan.
2. Penyusunan program semester
pengawasan pada setiap sekolah binaan
Secara garis besar, rencana program pengawasan pada sekolah binaan disebut Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan
Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM). Komponen RKA/RKM sekurang-kurangnya memuat materi/aspek/fokus masalah, tujuan, indikator
keberhasilan, strategi/metode kerja
(teknik supervisi), skenario kegiatan, sumber daya yang diperlukan,
penilaian dan instrumen pengawasan.
3. Berdasarkan program tahunan dan program semester yang telah disusun, untuk memudahkan pelaksanaan
pengawasan, maka setiap pengawas menyiapkan
instrumen-instrumen yang dibutuhkan sesuai dengan
materi/aspek/fokus masalah yang akan disupervisi. Contoh-contoh
instrumen pengawasan akademik untuk
pembelajaran Kurikulum 2013 ada pada lampiran.
4. Sistematika Program
Pengawasan Sekolah adalah sebagai berikut:
HALAMAN JUDUL (SAMPUL) HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
B.
Landasan (Dasar Hukum)
C.
Tujuan dan Sasaran Pengawasan
D.
Visi, Misi dan Strategi Pengawasan
E.
Sasaran dan Target Pengawasan
F. Ruang Lingkup Pengawasan
BAB II IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN
A. Identifikasi Hasil Pengawasan
(tahun sebelumnya)
B.
Analisis dan Evaluasi Hasil
Pengawasan (tahun sebelumnya)
C. Tindak Lanjut
Hasil Pengawasan Sebagai Acuan dalam Penyusunan Program
BAB III RENCANA PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN
A. Matriks Program Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
B.
Matriks Program Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
C. Matriks
Program Penilaian
Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
D.
Matriks Program Pembimbingan dan
Pelatihan Profesional Guru
E. Matriks Program Evaluasi dan Pelaporan Hasil Kepengawasan
BAB IV
PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. RKA/RKM/RKBK
2. Matriks program semester dan jadwal
3. Surat tugas
kepengawasan
4. Contoh-contoh Instrumen Kepengawasan.
5. ……..
|
G. Pelaksanaan
Supervisi Akademik
Tahapan pelaksanaan pengawasan meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
1.
melaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah
2.
memantau
pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
3.
melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
H. Pelaporan Hasil Supervisi Akademik
Tujuan penyusunan laporan hasil pengawasan
adalah:
1. Memberikan gambaran mengenai
keterlaksanaan setiap butir kegiatan yang menjadi tugas
pokok pengawas sekolah.
2. Memberikan gambaran mengenai
kondisi sekolah binaan berdasarkan hasil pengawasan akademik maupun manajerial berupa hasil
pembinaan, pemantauan, dan penilaian.
3. Menginformasikan berbagai faktor pendukung dan penghambat/kendala dalam
pelaksanaan setiap butir kegiatan
pengawasan sekolah.
Tahapan pelaporan meliputi
kegiatan-kegiatan berikut.
1. Mengkompilasi dan mengklasifikasi data hasil pemantauan dan
pembinaan
2. Menganalisis data hasil pemantauan dan pembinaan
3. Menyusun Laporan hasil
pengawasan sesuai sistematika yang
ditetapkan
4. Menyampaikan Laporan Semester dan Tahunan
kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, serta sekolah yang dibinanya.
Sistematika Laporan
Hasil Pengawasan adalah
sebagai berikut.
HALAMAN JUDUL (SAMPUL) HALAMAN
PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B. Fokus
Masalah Pengawasan
C. Tujuan
dan Sasaran Pengawasan
D. Tugas
Pokok /Ruang Lingkup Pengawasan
BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH
BAB
III PENDEKATAN DAN METODE
BAB IV HASIL PENGAWASAN
PADA SEKOLAH BINAAN
A.
Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru dan/atau
kepala sekolah.
B.
Hasil Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
C. Hasil
Penilaian Kinerja Guru
dan/atau Kepala Sekolah
D. Hasil
Pembimbingan dan Pelatihan Profesional
Guru.
E.
Pembahasan
Hasil Pengawasan
BAB V PENUTUP
A.
Simpulan
B. Rekomendasi
LAMPIRAN:
1.
Surat tugas Pengawasan
2.
Surat Keterangan
telah melaksanakan tugas pembinaan,
pemantauan, penilaian kinerja,
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dari sekolah
binaan
3.
Daftar Hadir guru atau kepala
sekolah pada saat pembinaan/pemantauan/penilaian
kinerja.
4.
Contoh-contoh instrumen
pengawasan yang telah diisi/diolah.
5.
dan lain-lain
|
I.
Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Supervisi
Akademik
Tindak lanjut dari hasil
supervisi akademik berdasarkan analisis instrumen yang digunakan merupakan pemanfaatan hasil supervisi untuk
melakukan pembinaan dan memperbaiki instrumen. Tindak lanjut hasil supervisi
dilakukan segera setelah selesai melakukan observasi. Pelaksanaan tindak lanjut
diawali dengan pertemuan balikan yang merupakan tahap paling penting dilakukan
untuk mengembangkan perilaku guru dengan cara memberikan balikan tertentu
sehingga memberikan dampak yang nyata bagi peningkatkan profesionalisme guru.
Tindak lanjut tersebut berupa: penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru
yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada
guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti
bimbingan teknis/penataran lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, sasaran
kegiatan tindak lanjut supervisi akademik adalah kegiatan belajar mengajar.
Tentunya sebelum mengadakan pertemuan dengan guru untuk tindak lanjut ini,
pengawas sekolah melakukan analisis terlebih dahulu untuk mengetahui kelemahan
dan kekuatan guru, atau menganalisis instrumen yang digunakan. Hasil analisis,
catatan pengawas sekolah, dapat dimanfaatkan untuk pengembangan keterampilan
mengajar guru atau meningkatkan profesionalme guru. Dari umpan balik itu pula
dapat tercipta suasana komunikasi yang tidak menimbulkan ketegangan, tidak
menonjolkan otoritas, memberi kesempatan untuk mendorong guru memperbaiki
penampilan dan kinerjanya melalui kegiatan sebagai berikut:
1.
Pembinaan
Kegiatan pembinaan dapat berupa pembinaan
langsung dan tidak langsung.
a.
Pembinaan
Langsung
Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal
yang sifatnya khusus, yang perlu perbaikan dengan segera dari hasil analisis
supervisi.
b.
Pembinaan
Tidak Langsung
Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal
yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil
analisis supervisi.
Beberapa cara yang dapat dilakukan
pengawas sekolah dalam membina guru untuk meningkatkan proses pembelajaran
adalah sebagai berikut:
a.
Menggunakan
buku pedoman/petunjuk bagi guru dan bahan pembantu guru lainnya secara efektif.
b.
Menggunakan
buku teks secara efektif.
c.
Menggunakan
praktek pembelajaran yang efektif yang dapat mereka pelajari selama bimbingan
teknis profesional/inservice training.
d.
Mengembangkan
teknik pembelajaran yang telah mereka miliki/kuasai.
e.
Menggunakan
metodologi yang luwes (fleksibel).
f.
Merespon
kebutuhan dan kemampuan individual peserta didik.
g.
Menggunakan
lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran.
h.
Mengelompokan
peserta didik secara lebih efektif.
i.
Mengevaluasi
peserta didik dengan lebih akurat/teliti/seksama.
j.
Bekerja
sama/berkolaborasi dengan guru lain agar lebih berhasil.
k.
Mengikutsertakan
masyarakat dalam mengelola kelas.
l.
Memperkenalkan
teknik pembelajaran modern untuk inovasi dan kreatifitas layanan pembelajaran.
m.
Membantu
peserta didik dalam meningkatkan keterampilan berpikir kritis, menyelesaikan
masalah dan pengambilan keputusan.
n.
Menciptakan
suasana pembelajaran yang kondusif.
2.
Penyempurnaan
Instrumen Supervisi
Kegiatan penyempurnaan
instrumen supervisi dapat dilakukan dengan cara diskusi kelompok oleh para
supervisor tentang instrumen supervisi akademik yang selama ini digunakan. Dalam
menyempurnakan instrumen supervisi, pengawas melakukan analisis tentang
ketepatan instrumen yang telah digunakan. Terkadang instrumen dirasakan belum
dapat mengukur yang seharusnya diukur. Hal ini dirasakan setelah instrumen
tersebut digunakan. Semakin sering digunakan, diharapkan instrumen supervisi
menjadi semakin sempurna.
J.
Penutup
Kegiatan
supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan bersistem dan berkelanjutan
dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Dalam
melaksanakan rangkaian kegiatan tersebut, diperlukan komitmen dan tanggung
jawab seorang pengawas agar dapat mencapai tujuan, yakni membantu para guru
untuk meningkatkan kompetensi akademik guru sekaligus kompetensi akademik
peserta didik. Haruslah disadari bahwa kegiatan supervisi akademik merupakan
tugas pokok seorang pengawas sekolah yang harus dilakukan dengan menggunakan
prinsip, teknik, dan metode yang sesuai.
Supervisi
akademik yang dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab akan dapat
meningkatkan profesionalisme
guru, mengendalikan mutu guru, dan menumbuhkan motivasi pada guru. Sudah tidak
zamannya lagi jika sampai saat ini pengawas masih menjadi sosok yang menakutkan
bagi guru sehingga kehadirannya tidak pernah diharapkan. Sudah saatnya pengawas
membangun citra diri agar menjadi pengawas yang smart, cool, dan dirindukan sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional. 2007. Supervisi
Akademik dalam
Peningkatan Profesionalisme Guru. Jakarta: Direktorat
Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kementerian Pendidikan Nasional, 2011. Buku Kerja Pengawas Sekolah. Jakarta: Pusat
Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Kementerian Pendidikan Nasional, 2012. Pengembangan Supervisi Akademik. Jakarta:
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
Supervisi Akademik. Jakarta: Pusat
Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah
Peraturan
Pemerintah 74 tahun 2008
tentang Guru
Zamroni. 2003. Menggagas
Pendidikan Masa Depan. Jakarta: Bigraf.
DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PENGUATAN MUTU KINERJA PENGAWAS TK/SD, SMP,
SMA, SMK PROVINSI JAWA TENGAH, 18 November 2014
If you're looking to lose pounds then you absolutely need to try this totally brand new custom keto plan.
BalasHapusTo create this keto diet, certified nutritionists, fitness couches, and professional cooks have united to develop keto meal plans that are powerful, decent, economically-efficient, and fun.
Since their launch in 2019, hundreds of people have already completely transformed their figure and health with the benefits a great keto plan can give.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-certified ones offered by the keto plan.