Senin, 04 Mei 2015

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS DALAM SUPERVISI AKADEMIK

A.      Pendahuluan
Peningkatan kualitas pendidikan berakar dari peningkatan kualitas pembelajaran pada level kelas. Peningkatan kualitas pembelajaran harus menyentuh peningkatan kualitas kinerja guru. Gurulah yang akan menentukan kualitas proses pembelajaran. Zamroni (2003:74) menyatakan bahwa gurulah pemegang peran penting dalam proses pembelajaran, dia adalah kreator proses pembelajaran. Tugas utama guru adalah mengembangkan potensi siswa secara maksimal lewat penyajian mata pelajaran.   
Karena pentingnya kedudukan guru dalam menentukan kualitas pendidikan pada umumnya dan kualitas pembelajaran khususnya, perlu dilakukan pemberdayaan guru melalui berbagai strategi. Salah satu strategi pemberdayaan guru adalah melalui kegiatan supervisi akademik. Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan akademik. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan akademik. Dengan demikian, esensi supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya (Depdiknas, 2007:3).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah disebutkan bahwa pengawas memiliki enam dimensi kompetensi, yakni (1) kompetensi kepribadian, (2) manajerial, (3) supervisi akademik, (4) evaluasi pendidikan, (5) penelitian dan pengembangan, serta (6) kompetensi sosial. Dimensi kompetensi pengawas yang berhubungan langsung dengan peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran adalah kompetensi supervisi akademik.
Ketugasan pengawas dalam kegiatan supervisi juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 yang berisi bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Hal ini senada dengan bunyi Permenpan dan RB nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12.
Dengan berbagai peraturan yang mengikat ketugasan pengawas dalam kegiatan supervisi akademik menunjukkan bahwa betapa besarnya peran dan tanggung jawab pengawas sekolah untuk membantu para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Untuk dapat membantu guru, tentu saja seorang pengawas dituntut memiliki kulaitas yang idealnya ‘melebihi’ para guru yang dibimbingnya. Dengan kata lain, seorang pengawas sekolah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.
Untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi, seorang pengawas harus selalu melakukan kegiatan pengembangan diri antara lain dengan senantiasa belajar dari berbagai sumber. Tulisan ini merupakan salah satu materi yang diharapkan dapat dijadikan bahan belajar dan diskusi antarpengawas sekolah, khususnya yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab pengawas dalam supervisi akademik. Ada beberapa hal yang akan diuraikan dalam tulisan ini, yakni (1) Konsep dan Tujuan Supervisi Akademik, (2) Prinsip-prinsip Supervisi Akademik, (3) Teknik Supervisi Akademik, (4) Prosedur Supervisi Akademik, (5) Penyusunan Program Supervisi Akademik, dan (6) Pelaksanaan Supervisi Akademik, (7) Pelaporan Hasil Supervisi Akademik, dan (8) Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Supervisi Akademik.

B.      Konsep dan Tujuan Supervisi Akademik
Dalam buku Supervisi Akademik (2014) dijelaskan bahwa supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman,  et al; 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja  guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya  Apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?  Apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan peserta didik di dalam kelas?
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa supervisi akademik bertujuan membantu guru dalam mengembangkan kemampuan pedagogik dan profesionalnya sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Supervisi akademik juga bertujuan untuk (1) pengembangan profesionalisme, (2) pengendalian mutu, dan (3) penumbuhan motivasi. Jadi, supervisi akademik bukanlah kegiatan menilai unjuk kerja guru, apalagi menghakimi guru dengan mencari-cari kesalahan dan kekurangan yang ada tanpa memberikan solusi secara partisipatif.

C.      Prinsip-Prinsip Supervisi Akademik
Agar dapat melaksanakan supervisi akademik dengan baik dan benar, pengawas harus memahami prinsip-prinsip supervisi akademik. Salah satu teori yang dikemukakan oleh Dodd (1972) menjelaskan bahwa pelaksanaan supervisi memiliki beberapa prinsip, di antaranya:
1.       Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai dengan kondisi sekolah.
2.       Sistematis, artinya dikembangan sesuai dengan perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
3.       Objektif, artinya masukan sesuai dengan aspek-aspek instrumen.
4.       Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
5.       Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
6.       Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
7.       Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
8.       Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
9.       Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
10.   Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
11.   Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor
12.   Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan)
13.   Terpadu, artinya menyatu dengan program pendidikan.
14.   Komprehensif, artinya memenuhi semua tujuan supervisi akademik.
(Kemendikbud, 2014)

D.      Teknik Supervisi Akademik
Teknik supervisi akademik terdiri atas dua macam, yaitu teknik supervisi individual dan teknik supervisi kelompok.
1.    Teknik supervisi individual
Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi  perseorangan terhadap guru. Supervisor di sini hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Teknik supervisi individual terdiri atas lima macam yaitu kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antarkelas, dan menilai diri sendiri
Kunjungan kelas adalah teknik pembinaan guru oleh kepala sekolah/pengawas sekolah untuk mengamati proses pembelajaran di kelas. Tujuannya adalah untuk  membantu  guru dalam mengatasi masalah di dalam kelas.
Observasi kelas adalah mengamati proses pembelajaran secara lebih teliti di kelas. Tujuannya adalah untuk memperoleh data obyektif aspek-aspek situasi pembelajaran, kesulitan-kesulitan guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajaran. Secara umum, aspek-aspek yang diobservasi adalah usaha-usaha dan aktivitas guru-peserta didik dalam proses pembelajaran, cara menggunakan media pengajaran, variasi metode, ketepatan penggunaan media dengan materi, ketepatan penggunaan metode dengan materi, dan  reaksi mental para peserta didik dalam proses belajar mengajar.
Pertemuan individual adalah satu pertemuan, percakapan, dialog, dan tukar pikiran antara supervisor dan guru. Tujuannya adalah memberikan kemungkinan peningkatan kompetensi guru melalui pemecahan kesulitan yang dihadapi; mengembangkan strategi pembelajaran yang lebih baik; memperbaiki kelemahan dan kekurangan pada diri guru; dan menghilangkan atau menghindari segala prasangka.
Kunjungan antarkelas adalah guru yang satu berkunjung ke kelas yang lain di sekolah itu sendiri. Tujuannya adalah untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran.  Cara-cara melaksanakan kunjungan antar kelas, yaitu:
a.       harus direncanakan;
b.      guru-guru yang akan dikunjungi harus diseleksi;
c.       tentukan guru-guru yang akan mengunjungi;
d.      sediakan segala fasilitas yang diperlukan;
e.      supervisor hendaknya mengamati kegiatan ini dengan cermat;
f.        pastikan ada  tindak lanjut setelah kunjungan antar kelas selesai, misalnya dalam bentuk percakapan pribadi, penegasan, dan pemberian tugas-tugas tertentu;
g.       segera aplikasikan  di  sekolah atau  di  kelas guru bersangkutan, dengan menyesuaikan pada situasi dan kondisi yang dihadapi;
h.      buat rencana  untuk mengadakan kunjungan antar kelas berikutnya.
Menilai diri sendiri merupakan satu teknik individual dalam supervisi pendidikan. Penilaian diri sendiri merupakan satu teknik pengembangan profesional guru. Penilaian diri sendiri memberikan informasi secara obyektif kepada guru tentang peranannya di kelas dan memberikan kesempatan kepada guru mempelajari metoda pengajarannya dalam mempengaruhi murid. Semua ini akan mendorong guru untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya (DeRoche, 1985; Daresh, 1989; Synder & Anderson, 1986).
Nilai diri sendiri merupakan tugas yang tidak mudah bagi guru. Untuk mengukur kemampuan mengajarnya, di samping menilai murid-muridnya, juga menilai dirinya sendiri. Ada beberapa cara atau alat yang dapat digunakan untuk menilai diri sendiri, antara lain daftar pandangan atau pendapat yang disampaikan kepada para siswa untuk menilai pekerjaan atau suatu aktivitas. Biasanya disusun dalam bentuk pertanyaan baik secara tertutup maupun terbuka, dengan tidak perlu menyebut nama.
2.    Teknik Supervisi kelompok
Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih. Guru-guru yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan menjadi satu  atau bersama-sama. Kemudian kepada mereka diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan yang mereka hadapi. Menurut Gwynn (1961), ada tiga belas (13) teknik supervisi kelompok yaitu kepanitiaan, kerja kelompok, laboratorium dan kurikulum, membaca terpimpin, demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel, perpustakaan, organisasi profesional, buletin supervisi, pertemuan guru, lokakarya atau konferensi kelompok.
Tidak satupun di antara teknik-teknik supervisi individual atau kelompok di atas yang cocok atau bisa diterapkan untuk semua pembinaan guru di sekolah. Oleh sebab itu, seorang pengawas sekolah harus mampu menetapkan teknik-teknik mana yang sekiranya mampu membina keterampilan pembelajaran seorang guru. Untuk menetapkan teknik-teknik supervisi akademik yang tepat tidaklah mudah. Seorang  pengawas sekolah, selain harus mengetahui aspek atau bidang keterampilan yang akan dibina, juga harus mengetahui karakteristik setiap teknik di atas dan sifat atau kepribadian guru sehingga teknik yang digunakan betul-betul sesuai dengan guru yang sedang dibina melalui supervisi akademik.

E.       Prosedur Supervisi Akademik
Prosedur supervisi akademik merupakan rangkaian kegiatan supervisi untuk memberikan bantuan dan bimbingan kepada kepala sekolah dan guru agar termotivasi melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dalam bidang akademik  dengan cara memilih pendekatan, metoda, dan teknik supervisi yang tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Prosedur pelaksanaan supervisi akademik terdiri atas: (1) Tahap Persiapan (penyusunan program pengawasan), (2) Tahap Pelaksanaan, (3) Tahap Pelaporan (penyusunan laporan hasil pengawasan), dan (4) Tahap Tindak lanjut. Tahap Persiapan, meliputi: (a) menyiapkan instrumen dan (b) menyiapkan jadwal bersama. Tahap Pelaksanaan dilakukan melalui observasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Tahap Pelaporan meliputi: (a) mengidentifikasi hasil pengamatan pada saat observasi, (b) menganalisis hasil supervisi, (c) mengevaluasi bersama antara supervisor dengan kepala sekolah danguru, dan (d) membuat catatan hasil supervisi yang didokumentasikan sebagai laporan. Tahap Tindak lanjut meliputi: (a) mendisukusikan dan membuat solusi bersama, (b) memberitahukan hasil pelaksanaan supervisi akademik, dan (c) mengkomunikasikan hasil pelaksanaan supervisi akademik kepada kepala sekolah dan guru.

F.       Penyusunan Program Supervisi Akademik
Setiap pengawas sekolah wajib menyusun program pengawasan, yang terdiri atas program tahunan untuk seluruh sekolah binaan, dan program semester untuk masing-masing sekolah binaan. Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu kabupaten/kota untuk setiap jenjang pendidikan. Program pengawasan semester merupakan penjabaran dari program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester yang disusun oleh masing-masing pengawas, penyusunannya disesuaikan dengan kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing. Selanjutnya  program semester  dijabarkan secara  rinci dan sistematis  untuk dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih, dituangkan dalam rencana pengawasan akademik (RPA).
Dalam Buku Kerja Pengawas Sekolah (Kemendiknas, 2011) telah dijelaskan langkah-langkah menyusun program pengawasan sebagai berikut.
1.       Penyusunan  program tahunan yang terdiri dari 2 (dua) program semester meliputi langkah-langkah kegiatan berikut.
a.       Identifikasi hasil pengawasan pada tahun sebelumnya
Identifikasi hasil pengawasan pada tahun sebelumnya dilakukan melalui analisis kesenjangan dengan mengacu pada kebijakan di bidang pendidikan yang digunakan. Identifikasi hasil pengawasan menggambarkan sejauh mana ketercapaian tujuan pengawasan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sebagai acuan penyusunan program pengawasan, dikemukakan pula berbagai kebijaksanaan di bidang pendidikan. Hasil identifikasi tersebut merupakan titik tolak dalam menentukan tujuan serta tindakan yang harus dilakukan pengawas sekolah tahun berikutnya. Identifikasi dilakukan untuk menjaga kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil pengawasan yang dianggap kurang/lemah harus lebih ditingkatkan. Hasil pengawasan yang dianggap sudah baik harus dipertahankan atau standarnya ditingkatkan.
b.      Pengolahan dan analisis hasil dan evaluasi pengawasan tahun sebelumnya.
Pengolahan dan analisis hasil pengawasan yang telah dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas tujuan, sasaran, metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam program pengawasan tahun berikutnya. Output pengolahan dan analisis hasil pengawasan harus mampu memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
c.       Perumusan rancangan program pengawasan tahunan
Perumusan rancangan program  pengawasan tahunan dilandasi oleh informasi yang diperoleh atas dasar identifikasi serta analisis hasil pengawasan pada tahun sebelumnya, dirumuskan rancangan program pengawasan tahunan untuk semua sekolah binaan.
d.      Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan
Program pengawasan tahunan yang telah dimantapkan dan disempurnakan adalah rumusan akhir yang akan dijadikan sebagai acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan semester pada setiap sekolah binaannya dan seluruh sekolah tingkat kabupaten/ kota pada setiap jenjang dan satuan pendidikan.
2.       Penyusunan program semester pengawasan pada setiap sekolah binaan
Secara garis besar, rencana program pengawasan pada sekolah binaan disebut Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM). Komponen RKA/RKM sekurang-kurangnya memuat materi/aspek/fokus masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumber daya yang  diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
3.       Berdasarkan program tahunan dan program semester yang telah disusun, untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan, maka setiap pengawas menyiapkan instrumen-instrumen yang dibutuhkan sesuai dengan materi/aspek/fokus masalah yang akan disupervisi. Contoh-contoh instrumen pengawasan akademik untuk pembelajaran Kurikulum 2013 ada pada lampiran.
4.       Sistematika Program Pengawasan Sekolah adalah sebagai berikut:
HALAMAN JUDUL (SAMPUL) HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
B.  Landasan (Dasar Hukum)
C.  Tujuan dan Sasaran Pengawasan
D.  Visi, Misi dan Strategi Pengawasan
E.   Sasaran dan Target Pengawasan
F.   Ruang Lingkup Pengawasan
BAB II IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN
A.  Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
B.  Analisis dan Evaluasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
C.  Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Sebagai Acuan dalam Penyusunan Program
BAB III RENCANA PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN
A.  Matriks Program Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
B.  Matriks Program Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
C.  Matriks Program Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
D.  Matriks Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
E.   Matriks Program Evaluasi dan Pelaporan Hasil Kepengawasan

BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.      RKA/RKM/RKBK
2.      Matriks program semester dan jadwal
3.      Surat tugas kepengawasan
4.      Contoh-contoh Instrumen Kepengawasan.
5.      ……..

G.     Pelaksanaan Supervisi Akademik
Tahapan pelaksanaan pengawasan meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
1.    melaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah
2.    memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
3.    melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
H.     Pelaporan Hasil Supervisi Akademik
Tujuan penyusunan laporan hasil pengawasan adalah:
1.       Memberikan gambaran mengenai keterlaksanaan setiap butir kegiatan yang menjadi tugas pokok pengawas sekolah.
2.       Memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan berdasarkan hasil pengawasan akademik maupun manajerial berupa hasil pembinaan, pemantauan, dan penilaian.
3.       Menginformasikan berbagai faktor pendukung dan penghambat/kendala dalam pelaksanaan setiap butir kegiatan pengawasan sekolah.
Tahapan pelaporan meliputi kegiatan-kegiatan berikut.
1.       Mengkompilasi dan mengklasifikasi data hasil pemantauan dan pembinaan
2.       Menganalisis data hasil pemantauan dan pembinaan
3.       Menyusun Laporan hasil pengawasan sesuai sistematika yang ditetapkan
4.       Menyampaikan Laporan Semester dan Tahunan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta sekolah yang dibinanya.
Sistematika Laporan Hasil Pengawasan adalah sebagai berikut.
HALAMAN JUDUL (SAMPUL) HALAMAN
PENGESAHAN KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
B.      Fokus Masalah Pengawasan
C.      Tujuan dan Sasaran Pengawasan
D.      Tugas Pokok /Ruang Lingkup Pengawasan
BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH
BAB III  PENDEKATAN DAN METODE
BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN
A.      Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah.
B.      Hasil Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
C.      Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
D.      Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru.
E.       Pembahasan Hasil Pengawasan
BAB V PENUTUP
A.      Simpulan
B.      Rekomendasi
LAMPIRAN:
1.       Surat tugas Pengawasan
2.       Surat Keterangan telah melaksanakan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kinerja, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dari sekolah binaan
3.       Daftar Hadir guru atau kepala sekolah pada saat pembinaan/pemantauan/penilaian kinerja.
4.       Contoh-contoh instrumen pengawasan yang telah diisi/diolah.
5.       dan lain-lain

I.        Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Supervisi Akademik
Tindak lanjut dari hasil supervisi akademik berdasarkan analisis instrumen yang digunakan  merupakan pemanfaatan hasil supervisi untuk melakukan pembinaan dan memperbaiki instrumen. Tindak lanjut hasil supervisi dilakukan segera setelah selesai melakukan observasi. Pelaksanaan tindak lanjut diawali dengan pertemuan balikan yang merupakan tahap paling penting dilakukan untuk mengembangkan perilaku guru dengan cara memberikan balikan tertentu sehingga memberikan dampak yang nyata bagi peningkatkan profesionalisme guru. Tindak lanjut tersebut berupa: penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis/penataran lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, sasaran kegiatan tindak lanjut supervisi akademik adalah kegiatan belajar mengajar. Tentunya sebelum mengadakan pertemuan dengan guru untuk tindak lanjut ini, pengawas sekolah melakukan analisis terlebih dahulu untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan guru, atau menganalisis instrumen yang digunakan. Hasil analisis, catatan pengawas sekolah, dapat dimanfaatkan untuk pengembangan keterampilan mengajar guru atau meningkatkan profesionalme guru. Dari umpan balik itu pula dapat tercipta suasana komunikasi yang tidak menimbulkan ketegangan, tidak menonjolkan otoritas, memberi kesempatan untuk mendorong guru memperbaiki penampilan dan kinerjanya melalui kegiatan sebagai berikut:
1.    Pembinaan
Kegiatan pembinaan dapat berupa pembinaan langsung dan tidak langsung.
a.       Pembinaan Langsung
Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya khusus, yang perlu perbaikan dengan segera dari hasil analisis supervisi.
b.      Pembinaan Tidak Langsung
Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi.
Beberapa cara yang dapat dilakukan pengawas sekolah dalam membina guru untuk meningkatkan proses pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.       Menggunakan buku pedoman/petunjuk bagi guru dan bahan pembantu guru lainnya secara efektif.
b.      Menggunakan buku teks secara efektif.
c.       Menggunakan praktek pembelajaran yang efektif yang dapat mereka pelajari selama bimbingan teknis profesional/inservice training.
d.      Mengembangkan teknik pembelajaran yang telah mereka miliki/kuasai.
e.      Menggunakan metodologi yang luwes (fleksibel).
f.        Merespon kebutuhan dan kemampuan individual peserta didik.
g.       Menggunakan lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran.
h.      Mengelompokan peserta didik secara lebih efektif.
i.         Mengevaluasi peserta didik dengan lebih akurat/teliti/seksama.
j.        Bekerja sama/berkolaborasi dengan guru lain agar lebih berhasil.
k.       Mengikutsertakan masyarakat dalam mengelola kelas.
l.         Memperkenalkan teknik pembelajaran modern untuk inovasi dan kreatifitas layanan pembelajaran.
m.    Membantu peserta didik dalam meningkatkan keterampilan berpikir kritis, menyelesaikan masalah dan pengambilan keputusan.
n.      Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
2.    Penyempurnaan Instrumen Supervisi
Kegiatan penyempurnaan instrumen supervisi dapat dilakukan dengan cara diskusi kelompok oleh para supervisor tentang instrumen supervisi akademik yang selama ini digunakan. Dalam menyempurnakan instrumen supervisi, pengawas melakukan analisis tentang ketepatan instrumen yang telah digunakan. Terkadang instrumen dirasakan belum dapat mengukur yang seharusnya diukur. Hal ini dirasakan setelah instrumen tersebut digunakan. Semakin sering digunakan, diharapkan instrumen supervisi menjadi semakin sempurna.

J.        Penutup
Kegiatan supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan bersistem dan berkelanjutan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Dalam melaksanakan rangkaian kegiatan tersebut, diperlukan komitmen dan tanggung jawab seorang pengawas agar dapat mencapai tujuan, yakni membantu para guru untuk meningkatkan kompetensi akademik guru sekaligus kompetensi akademik peserta didik. Haruslah disadari bahwa kegiatan supervisi akademik merupakan tugas pokok seorang pengawas sekolah yang harus dilakukan dengan menggunakan prinsip, teknik, dan metode yang sesuai.
Supervisi akademik yang dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab akan dapat meningkatkan profesionalisme guru, mengendalikan mutu guru, dan menumbuhkan motivasi pada guru. Sudah tidak zamannya lagi jika sampai saat ini pengawas masih menjadi sosok yang menakutkan bagi guru sehingga kehadirannya tidak pernah diharapkan. Sudah saatnya pengawas membangun citra diri agar menjadi pengawas yang smart, cool, dan dirindukan sekolah.





DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Supervisi Akademik dalam Peningkatan Profesionalisme Guru. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kementerian Pendidikan Nasional, 2011. Buku Kerja Pengawas Sekolah. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Kementerian Pendidikan Nasional, 2012. Pengembangan Supervisi Akademik. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014. Supervisi Akademik. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru

Zamroni. 2003. Menggagas Pendidikan Masa Depan. Jakarta: Bigraf.

DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PENGUATAN MUTU KINERJA PENGAWAS TK/SD, SMP, SMA, SMK PROVINSI JAWA TENGAH, 18 November 2014